Mayoritas Hasil Hitung Cepat Menangkan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah, Ini Datanya
BeritaNasional.com - Hasil quick count Pilgub Jawa Tengah 2024 mulai dirilis beberapa lembaga survei terkemuka pada Rabu (27/11/2024).
Data sementara menunjukkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen unggul atas Andika-Hendi dengan perolehan suara di atas 58 persen.
Indikator merilis hasil pada pukul 17.56 WIB dengan data masuk 98,33 persen, menunjukkan Luthfi-Yasin meraih 58,21 persen suara dan Andika-Hendi 41,89 persen.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) mencatat Luthfi-Yasin unggul 59,38 persen, sementara Andika-Hendi memperoleh 40,62 persen dari total 100 persen data suara yang masuk pada pukul 18.03 WIB.
Charta Politika Indonesia merilis hasil serupa pada pukul 18.06 WIB dengan 98,67 persen data masuk, mencatat Luthfi-Yasin unggul 58,32 persen.
Hasil dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada pukul 18.00 WIB dengan data masuk 98,70 persen menunjukkan Luthfi-Yasin memimpin 59,12 persen dan Andika-Hendi 40,88 persen.
Litbang Kompas juga mencatat Luthfi-Yasin unggul 59,38 persen suara, dengan 98,75 persen suara masuk pada pukul 17.56 WIB.
Keunggulan pasangan nomor urut dua ini menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat Jawa Tengah terhadap Luthfi-Yasin.
Dengan dominasi suara di kisaran 58–59 persen dari berbagai lembaga survei, peluang kemenangan mereka makin kuat.
Meski demikian, hasil quick count ini masih bersifat sementara hingga ada pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami serahkan seluruh proses ini kepada masyarakat dan KPU, karena demokrasi adalah bentuk harapan bersama untuk masa depan Jawa Tengah,” kata Ahmad Luthfi.
Pilgub Jateng 2024 mencerminkan kematangan masyarakat dalam memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif.
(Febry Mustafat/Kontributor)
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 1 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 17 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu