Setelah Kirim Surat ke Polda Metro, Pengacara Yakin Firli Bahuri Hadir Pemeriksaan Hari Ini
BeritaNasional.com - Tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diklaim akan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Klaim itu disampaikan oleh pengacaranya, Ian Iskandar, terkait dengan pemeriksaan yang telah diagendakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/11/2024) hari ini.
“Insya Allah hadir, Insya Allah. Secepatnya ya,” kata Ian saat ditanya oleh awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Meski kehadiran Firli telah melewati batas jadwal pemeriksaan yang ditentukan pada pukul 10.00 WIB, Ian menjelaskan bahwa pihaknya telah lebih dahulu mengirim surat kepada penyidik sebelum menghadiri pemeriksaan.
“Kami menyerahkan surat kepada pihak Polda Metro terkait dengan panggilan hari ini. Mengenai substansinya, nanti bisa ditanya kepada pihak Polda Metro Jaya. Nanti ditanyakan saja ke pihak Polda Metro. Kami mau ke Bareskrim sebentar,” jelasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Firli sudah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, yang menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut akan digelar pukul 10.00 WIB di gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11).
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Ade Ary pada Sabtu (23/11).
Diketahui, pemeriksaan tersebut merupakan pemanggilan kedua terhadap Firli. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli tidak hadir dengan suatu alasan yang telah disampaikan kepada penyidik.
"Ini merupakan surat panggilan kedua terhadap tersangka FB, di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik," kata Ade Ary.
Perlu diketahui, dalam kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sudah ada sebanyak 160 saksi yang diperiksa oleh penyidik.
Hal ini dilakukan guna mendalami keterlibatan dalam kasus yang tengah dikembangkan untuk kembali menjerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Firli.
Sementara itu, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12e atau 12B UU Tipikor, atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP. Dirinya juga dimungkinkan kembali dijerat sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang KPK akibat pertemuan dengan SYL saat menjabat sebagai Ketua KPK.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 17 jam yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu