Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Jakbar Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 28 November 2024 | 12:20 WIB
Ilustrasi TKP kecelakaan (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP kecelakaan (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Sopir truk tronton atas nama Ade Zakarsih (44) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun di Slipi, Jakarta Barat yang menewaskan dua orang.

“Statusnya menjadi tersangka,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

Menurut Ojo, penetapan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pagi ini sesuai dugaan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berdasarkan pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan. Dan kita tahan untuk 20 hari kedepan,” kata dia.

Sementara dari hasil penyidikan diduga penyebab dari kecelakaan beruntun yang terjadi di lampu merah Slipi, Jakarta Barat diduga karena sopir sempat mengantuk atau micro sleep.

Dugaan itu diperkuat karena saat dilakukan pemeriksaan pengecekan rem mobil oleh penyidik, ternyata masih berfungsi.

“Bukan (blong), tadi kita sudah cek fungsi dan berfungsi,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan.

Sementara untuk data korban saat ini dilaporkan korban meninggal dunia telah bertambah menjadi dua. Diantaranya warga Depok, Aliyanto pengendara motor Honda Vario B 6022 PYA dan warga Jakarta Timur, ARIYADI yang sebelumnya dilaporkan mengalami luka berat.

Sedangkan tiga korban lainnya sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Pelni, Petamburan, Jakarta Pusat.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: