Gembong Fredy Pratama Masih Aktif Kirim Narkoba, Polisi Tak Tinggal Diam

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 28 November 2024 | 14:43 WIB
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa saat diwawancarai. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri masih memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata sampai saat ini aktif mengirim narkoba ke wilayah Malaysia dan Indonesia.

Hal itu disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa terkait update dari perkembangan pencarian Fredy Pratama.

“Untuk masalah Fredy Pratama masih kerja sama ya. Dia masih aktif mengirim barang-barang di wilayah Malaysia dan Indonesia,” kata Mukti kepada awak media pada Kamis (28/11/2024).

Namun, Mukti belum bisa menjelaskan lebih lanjut upaya-upaya memburu Fredy Pratama. Sebab, sampai saat ini, polisi terus mengungkap dan menangkap kaki tangan gembong narkoba itu.

“Fredy Pratama dapat ya kemarin jaringannya oleh subdit 3, ada 25 kg, itu sudah ter-update, terus kami pantau,” katanya.

Diketahui, Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia yang bermukim dan mengendalikan peredaran narkoba dari Thailand. 

Fredy telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014 sebagai gembong narkoba yang beroperasi di 14 provinsi.

Dalam upaya menangkap Fredy, Polri membentuk tim yang diberi sandi dengan nama operasi escobar. 

Sejak September hingga Juli 2024, sekitar 65 tersangka jaringan Fredy Pratama sudah ditangkap. 

Mereka tidak hanya dijerat pasal terkait peredaran narkoba, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di mana jaringan ini untuk perputaran uang mencapai Rp 56 triliun.

Seperti pengungkapan terbaru jaringan narkoba yang berhasil diungkap di Kalimantan Selatan sebagai operator peredaran narkoba wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali. Polisi berhasil menangkap lima tersangka kaki tangan Fredy Pratama.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: