KPU DKI Mulai Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 28 November 2024 | 14:57 WIB
Semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai melakukan rekapitulasi suara hasil pencoblosan Pilgub Jakarta 2024 untuk tingkat kecamatan pada Kamis (28/11/2024) hari ini.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, rekapitulasi ini akan berlangsung hingga 3 Desember 2024 mendatang.

"Satu hari setelah hari pencoblosan, KPU harus melakukan rekapitulasi dan menurut tahapan yang ada, harus direkapitulasi sampai enam hari ke depan. Jadi mulai tanggal 28 sampai tanggal 3 Desember ini," kata Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).

Wahyu berujar, setelah itu KPU DKI akan melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga pengumuman paling lambat pada 16 Desember 2024.

"Mulai tanggal 4 kita sudah masuk misalnya rekap di kabupaten/kota. Nah selanjutnya sampai tingkat provinsi," ujar Wahyu.

Wahyu pun berharap, rekapitulasi ini bisa berjalan seusai dengan peraturan yang ada dan tepat waktu.

"KPU DKI satu hari setelah pencoblosan ini sedang koordinir bagaimana rekapitulasi di tingkat kecamatan bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang ada," pungkasnya.
 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: