KPK Beberkan Celah Korupsi dalam Proses Pemilu dan Pilkada
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya praktik suap yang menyasar penyelenggara pemilu sebagai upaya memanipulasi perolehan suara.
Temuan tersebut muncul dalam kajian tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK sepanjang 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan indikasi itu menegaskan masih terbukanya ruang terjadinya korupsi politik dalam proses elektoral.
“KPK juga menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Minggu (26/4/2026).
Budi menegaskan perlunya pembenahan tata kelola partai politik agar ekosistem Pemilu dan Pilkada berjalan lebih berintegritas.
Menurutnya, praktik korupsi politik tidak hanya muncul ketika seseorang sudah menjabat posisi publik.
“Tetapi kerap berakar sejak proses politik seperti sistem kaderisasi yang penuh transaksional dan minim akuntabilitas,” tuturnya.
Kajian tersebut turut menelaah tiga aspek utama dalam penyelenggaraan Pemilu: potensi korupsi elektoral, tata kelola parpol yang berintegritas, dan urgensi pembatasan transaksi uang kartal.
“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” kata Budi.
Dalam penyusunan kajian, KPK melibatkan perwakilan partai politik parlemen dan nonparlemen, penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pakar elektoral, serta akademisi.
“Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik,” ucapnya.
KPK juga menyoroti absennya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan parpol, serta lemahnya hubungan antara rekrutmen dan kaderisasi.
“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” katanya.
Selain itu, KPK mencatat belum adanya standar baku pelaporan keuangan partai yang berdampak pada rendahnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
“Demikian pula dengan belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, tingginya biaya pemenangan politik terus mendorong praktik transaksional pada proses kandidasi baik legislatif maupun kepala daerah.
“Termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih,” tandasnya.
BUDAYA | 4 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu







