KPUD DKI Akan Umumkan Hasil Pilgub Jakarta 2024 Paling Lambat 16 Desember
BeritaNasional.com - KPUD DKI Jakarta menyatakan, hasil Pilgub Jakarta 2024 akan diumumkan paling lambat pada 16 Desember 2024 mendatang.
Ketua KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
"Kalau menurut tahapan yang ada di PKPU 2 itu maksimal tanggal 16 Desember," kata Wahyu kepada wartawan di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Namun, lanjut Wahyu, KPUD DKI berusaha merampungkan rekapitulasi lebih cepat agar pengumuman bisa dilakukan lebih dini dari jadwal yang ada.
"Tapi kami di KPUD DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada," ujar Wahyu.
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan rapat terkait waktu kapan pengumuman hasil Pilgub Jakarta 2024 dilakukan.
"Kami belum melakukan pleno untuk itu, kapan kami akan melakukan pengumuman, yang pasti kami mengikuti tahapan yang ada," ujar Wahyu.
Adapun untuk hari ini, KPU mulai melakukan rekapitulasi suara hasil pencoblosan Pilgub Jakarta 2024 untuk tingkat kecamatan. Wahyu, rekapitulasi ini akan berlangsung hingga 3 Desember 2024 mendatang.
"Satu hari setelah hari pencoblosan, KPU harus melakukan rekapitulasi dan menurut tahapan yang ada, harus direkapitulasi sampai enam hari ke depan. Jadi mulai tanggal 28 sampai tanggal 3 Desember ini," kata Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
Wahyu berujar, setelah itu KPU DKI akan melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota dan dilanjutkan ke tingkat provinsi hingga pengumuman paling lambat pada 16 Desember 2024.
"Mulai tanggal 4 kita sudah masuk misalnya rekap di kabupaten/kota. Nah selanjutnya sampai tingkat provinsi," ujar Wahyu.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu