Kembali Mangkir, Polisi Didesak untuk Tahan Firli Bahuri
BeritaNasional.com - Tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah dipastikan tidak akan memenuhi panggilan pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024) hari ini.
Atas kabar itu, desakan dari berbagai pihak pun menggema meminta agar Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menangkap Firli. Sebagai bentuk komitmen dalam menangani kasus ini.
“Sudah saatnya Kepolisian merealisasikan komitmennya untuk menggunakan upaya paksa atas sikap yang tidak kooperatif dari Firli Bahuri,” kata Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito dalam keterangannya.
Menurutnya, penangkapan Firli harus segera direalisasikan. Sehingga publik tidak melihatnya sebagai suatu drama tanpa berkesudahan, tanpa ada komitmen realisasi.
“Firli adalah percontohan bagaimana penanganan kasus yang melibatkan penegak hukum dilakukan. Selain itu, kasus firli adanya realisasi dari perbaikan KPK sehingga betul-betul mampu memberikan efek jera. Sudah cukup retorika dan ini saatnya pembuktian,” bebernya.
Maka dari itu, Lakso merasa kasus Firli ini harus segera diantensi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan tertinggi dari Korps Bhayangkara.
“Kasus Firli merupakan kasus high level yang melibatkan berbagai pihak dan kepentingan. Penegakan hukum haruslah tegak lurus sehingga publik dapat merasakan realisasi nyata dari kepastian hukum,” kata dia.
Senada dengan itu, Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera menangkap Firli untuk segera ditahan. Agar kasus yang telah lebih dari satu tahun ini bisa cepat tuntas.
“Sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli tersangka kasus kejahatan luar biasa yaitu kasus korupsi ketika dia menjadi Ketua KPK bebas di luar tanpa di tahan. Tentu asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan,” terang Yudi.
Maka dari itu, Yudi percaya bahwa Penyidik Polda Metro Jaya kali ini akan tegas. Sebab selalu saja Firli mempunyai alasan tidak hadir, termasuk dalam dua pemeriksaan yang lalu sudah dijadwalkan.
“Oleh karena itu sekali lagi Penyidik Polda Metro bisa menolak alasan apapun dari Firli untuk mangkir hari ini dan segera menjemputnya di rumah atau tempat lain,” imbuhnya.
Penjelasan Kubu Firli
Secara terpisah, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan alasan kliennya tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini telah disampaikan kepada pihak penyidik yang menangani kasus ini.
“Tentu ada alasan hukum dan non hukum yg sudah kami sampaikan ke pihak penyidik Polda Metro. Nah itu bisa ditanyakan ke pihak penyidik polda metro alasan itu,” kata Ian.
Sementara, Ian sempat mengatakan dari alasan hukum yang disampaikan. Firli ternyata meminta agar kasus yang menjeratnya segera dihentikan dengan alasan tidak terpenuhinya syarat materiil.
“Ya alasan hukum lah. Bolak-baliknya berkas perkara itu membuktikan bahwa tidak terpenuhinya syarat materiil yang dituduhkan pada Pak Firli,” kata dia
Batal Hadir
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Sebagaimana jadwal, sedianya Firli direncanakan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB di ruang Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/11/2024) hari ini.
“Tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” kata Ade Safri dalam keteranganya, Kamis (28/11/2024).
Kabar itu, kata Ade Safri, sebagaimana surat yang telah dikirimkan pengacara Firli, Ian Iskandar pagi tadi perihal alasan berhalangan hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan,” kata Ade Safri.
Namun demikian untuk tindakan lanjutan terkait berhalangannya Firli untuk memenuhi pemeriksaan hari ini. Ade Safri akan menyampaikan perkembangannya lebih lanjut.
“Nanti kita update,” kata dia.
5 bulan yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu