Menko PM dan Menkomdigi Bertemu, Bahas soal Bencana Sosial Judi Online

Oleh: Harits Tryan Akhmad
Jumat, 29 November 2024 | 06:01 WIB
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (kiri) bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (kanan). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk membicarakan judi online. 

Adapun keduanya bertemu di kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (28/11/2024). Muhaimin bilang, judi online sangat meresahkan dan merugikan masyarakat , sehingga praktik tersebut haruslah ditekan.

“Judi online sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, telah menjadi bencana sosial karena merusak siklus kesejahteraan masyarakat. Saya telah berkoordinasi dengan Menkomdigi, Mbak Meutya, agar praktik judi online bisa ditekan,” ujar Muhaimin dalam siaran persnya dikutip Jumat (29/11/2024).

Cak Imin menyampaikan, kecenderungan dari judi online adalah penipuan kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat hanya terlena akan keuntungan padahal mereka akan pasti mengalami kerugian. Hal tersebut juga yang menjadikan judi online berpotensi menambahkan kemiskinan baru.

"Jadi kita harus bikin literasi kepada masyarakat. Karena 8,8 juta yang terlibat judi online adalah kontributor kemiskinan baru yang setelah menjadi korban akan menjadi penambahan kaum miskin baru," ujar Cak Imin.

Cak Imin berujar literasi digital perlu digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa judi online adalah penipuan. Sistem judi online dan berbagai iklan yang menggoda masyarakat kelas bahwa perlu dilawan dan meningkatkan literasi digital dengan kesadaran penuh melibatkan banyak pihak, mulai dari tingkat desa untuk langkah preventif dan antisipatif, sampai kampanye digital, sosialisasi edukasi bahaya judi online.

"Kita akan melibatkan seluruh perangkat yang kita miliki. Baik itu yang di bawah koordinasi Kemenko PM. Misalnya kita meminta pendamping desa, pendamping PKH seluruh kader penggerak pembangunan pemerintah daerah, untuk menjadi aktor yang bisa mengatasi preventif maupun antisipatif judi online," ujarnya.

Kemudian, kata Cak Imin, pemerintah akan sekuat tenaga untuk memberantas judi online. Karena bahaya latennya adalah memunculkan kemiskinan baru. Sehingga, akan dilakukan upaya dari hulu hingga hilir untuk mengatasi judi online, meningkatkan pemberdayaan masyarakat kelas bawah sampai menjadi mandiri dan tidak melirik judi online.

"Kemiskinan baru melalui judi online tidak bisa dihentikan oleh sepihak. Semua pihak harus terlibat. Para pendidik, tokoh masyarakat, dan kita semua harus bahu membahu mengatasi bencana sosial yang membahayakan lahirnya kemiskinan baru di Tanah Air kita," tuturnya.

Menko PM Muhaimin menyampaikan bahwa Kemenkomdigi berperan untuk menutup pintu penyebaran judi online di berbagai platform digital.  Selain konten judi online, persoalan kebocoran data berperan dalam promosi judi online. Iklan-iklan judi online banyak disebarkan melalui pesan-pesan WhatsApp. 

Dengan begitu, kebocoran data terkait kontak WhatsApp masih terjadi dan perlu menjadi perhatian.

“Konten dan iklan judi online masih banyak bertebaran di Facebook, Google, bahkan WhatsApp, hal itu membuat masyarakat mudah mengaksesnya. Kami harap moderasi konten bisa diperketat,” lanjutnya.

Sementara, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pun bersepakat dengan Menko PM terkait urgensi pemberantasan judi online. Kerja sama dan koordinasi antar lembaga dan kementerian menjadi kunci dalam keberhasilan penekanan judi online. 

"Pada intinya adalah kami yakin kalau kompak kuat sebagaimana arahan presiden. Meskipun lintas tapi tetap karena semua terlink menjadi satu permasalahan judi online selama kompak semuanya insyaallah semua bisa ditangani," tutur Meutya Hafid. sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: