Angka Transaksi Judi Online Mencapai Rp 25 Triliun, dengan 11 Juta Pemain pada 2024

Oleh: Imantoko Kurniadi
Minggu, 01 Desember 2024 | 11:18 WIB
Diskusi 'Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital Yang Sehat' yang digelar Forwat X DANA. (Foto/Doc. Forwat)
Diskusi 'Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital Yang Sehat' yang digelar Forwat X DANA. (Foto/Doc. Forwat)

BeritaNasional.com -  Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi bak dua sisi mata pisau, selain memiliki dampak positif bagi kemajuan ekonomi digital Indonesia, sisi negatifnya pun bermunculan, di mana sejumlah pihak memanfaatkan kemajuan tersebut untuk kegiatan ilegal, seperti judi online. 

Bisa dibayangkan, berdasarkan data yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Indonesia (PPATK), transaksi terkait judi online di Indonesia meningkat pesat, dengan total transaksi mencapai lebih dari Rp 25 triliun dalam setahun terakhir. Dengan jumlah pemain diperkirakan akan terus meningkat, mencapai 11 juta orang pada akhir tahun 2024. 

Angka tersebut menunjukkan kondisi yang sangat meresahkan, memprihatinkan, dan sudah dalam tingkat darurat.

Dalam diskusi 'Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital Yang Sehat' yang digelar Forum Wartawan Teknologi (Forwat) yang berkolaborasi dengan DANA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika, menyebut jika situs Judol jumlahnya terus bertambah.

"Kami telah memblokir jutaan situs terkait perjudian, namun masalahnya terus berkembang. Setiap situs yang diblokir, seratus situs baru muncul. Ini adalah pekerjaan rumah yang membutuhkan sinergi antara berbagai pihak," ujar Ketua Tim Tata Kelola Pengembangan Aplikasi Penyelenggara Sistem Elektronik, Menhariq Noor, belum lama ini.

Untuk itu penanggulangan judi online secara efektif memerlukan pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak. Disamping itu, permasalah yang perlu dibenahi ialah soal edukasi masyarakat terkait judol, ini terkait supply and demand (penawaran dan permintaan) yang terus ada di Tanah Air.

Dimulai dengan pemahaman yang mendalam mengenai bagaimana masyarakat dapat terpapar dan akhirnya terlibat dalam aktivitas ini ilegal ini. 

“Salah satu langkah terbaiknya adalah masyarakat harus stop melakukan depo ke situs judi online. Perkembangan judi online saat ini semakin mengkhawatirkan, ini terlihat dari depo terkecil itu adalah di bawah 500 rupiah. Judi online ini bukan judi, tetapi scam atau penipuan,” katanya.

“Kami tidak punya wewenang untuk take down content yang beredar di PSE, tetapi kami bisa meminta platform untuk melakukan moderasi konten dan take down content. Kalau tidak dilakukan, mereka bisa dikenakan denda, kalau sampai tidak dilakukan, mereka bisa diblokir,” lanjutnya.

Sementara, DANA berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman, termasuk ikut berkontribusi dalam pemberantasan Judol di platformnya.

"DANA memiliki tanggung jawab untuk melaporkan setiap transaksi mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang. Kami ingin menegaskan bahwa teknologi pembayaran digital ini seharusnya tidak disalahgunakan," ujar Dina Artarini, Chief of Legal and Compliance DANA Indonesia.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kesempatan, DANA telah memblokir lebih dari 30 ribu akun pengguna dan lebih dari 500 merchant yang terdaftar di aplikasi DANA. 

Melalui fitur seperti DANA Protection, perusahaan terus memperkuat sistem keamanannya untuk mendeteksi dan mencegah transaksi yang mencurigakan, termasuk yang berkaitan dengan judi online.

Sebagai hasilnya, fitur Scam Checker di DANA Protection menerima sekitar 50.000 pencarian setiap bulannya, dengan pengguna aktif melaporkan akun media sosial, nomor, dan tautan yang mencurigakan. 

Selain itu, sekitar 3,6 juta pengguna DANA telah mendapatkan edukasi tentang judi online melalui gamifikasi Waspada Online yang tersedia di aplikasi DANA.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: