Kronologi Anggota Polisi Hantam Ibu Pakai Tabung Gas 3 Kg hingga Tewas

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Desember 2024 | 17:21 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw))
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (BeritaNasional/Elvis Sendouw))

BeritaNasional.com - Polres Bogor masih memproses kasus penganiayaan yang dilakukan anggota polisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok terhadap ibunya, Herlina Sianipar (61) dengan tabung gas 3. Penganiayaan ini berujung meninggal dunia sang ibu.

Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun, kronologi penganiayaan terjadi saat Herlina sedang berada di warung miliknya, tiba-tiba terlibat cekcok dengan Ucok pada pukul 21.30 WIB pada Minggu (1/12/2024).

“Saat kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

Selain mendorong ibunya, Ucok yang terlanjur gelap mata tanpa segan menghantamkan gas LPG 3 kg tiga kali kepada korban.

"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali dari saksi mata yang melihat langsung,” tambahnya.

Rio melanjutkan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong sampai akhirnya dinyatakan meninggal.

Di sisi lain, Ucok sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Metro Bekasi itu akhirnya ditangkap di jalan raya sekitar RS Hermina.

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” katanya.

“Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur karena berkaitan dengan tega membunuh Ibu Kandungnya sendiri,” tambah Rio.

Sementara itu, proses sidang etik Ucok masih berjalan di bawah naungan Bidpropam Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat dihubungi pada Selasa (2/12/2024).

Menurut Bambang, pemeriksaan untuk etik masih berlangsung. Dengan memeriksa para saksi guna proses etik yang berjalan beriringan dengan proses tindak pidana.

“Dan, pemeriksaan para saksi-saksi saat ini sedang berjalan nanti data lengkap saya sampaikan melalui Kabid Humas,” jelasnya.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: