Kementerian Komdigi Gandeng KPAI Wujudkan Ruang Digital Aman bagi Anak

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 03 Desember 2024 | 03:00 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menkomdigi Meutya Hafid. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak untuk menghindari dari berbagai bentuk ancaman kejahatan siber.

"Kemkomdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online," kata Menkomdigi Meutya Hafid saat menerima kunjungan perwakilan KPAI di Jakarta, Senin.

Kemkomdigi dan KPAI turut menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Meutya mengatakan RPP yang disiapkan sebagai dasar upaya untuk mewujudkan ruang digital aman bagi anak tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati bersama Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dan Komisioner Kawiyan menyampaikan dukungan organisasi terhadap inisiatif Kemkomdigi menyiapkan regulasi mengenai pelindungan anak di ruang digital.

Mereka menekankan pentingnya mempercepat penerbitan regulasi dan meningkatkan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ancaman-ancaman kejahatan di ruang digital.

KPAI juga mengapresiasi upaya yang telah dijalankan oleh Kemkomdigi untuk mewujudkan ruang digital yang aman, termasuk di antaranya melalui pemblokiran akses terhadap konten negatif.

Hingga akhir November 2024, Kemkomdigi dengan dukungan instansi terkait telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online.

"Saya melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down, hal ini bentuk komitmen nyata Kemkomdigi untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: