Tim RIDO Kritik Distribusi Formulir C6, Desak Pemungutan Suara Ulang

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 03 Desember 2024 | 13:09 WIB
Warga memasuki TPS 065 untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di TPS 065 lebak bulus, Jakarta, Rabu (27/11/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Warga memasuki TPS 065 untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di TPS 065 lebak bulus, Jakarta, Rabu (27/11/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS di Jakarta yang partisipasi pemilihnya rendah.

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, mengatakan TPS sepi karena masyarakat tidak mendapatkan formulir C6 atau undangan pencoblosan pada 27 November 2024 pekan lalu.

"Kita menuntut kepada KPU untuk melakukan PSU di semua TPS yang di dalamnya banyak warga yang tidak dapat undangan, padahal warga tersebut ada di dalam DPT yang dikeluarkan oleh KPU," kata Baco kepada wartawan, Rabu (3/12/2024).

Baco menduga undangan pencoblosan itu tidak disebarkan karena para penyelenggara Pilkada 2024 tidak netral. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa Pilkada 2024 cacat hukum.

"Kalau ini terjadi benar-benar masif, sengaja dikondisikan, C6 itu sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, terus para penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan Pilkada yang cacat hukum, karena banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan," ujar Baco.

Lebih lanjut, Baco juga menyoroti perubahan aturan pada Pilkada ini. Ia menjelaskan bahwa undangan mencoblos atau formulir C6 biasanya dibagikan oleh RT atau RW.

Sebab, Ketua RT atau RW dianggap lebih memahami dan mengenal warganya masing-masing. Namun, kali ini formulir C6 dibagikan oleh KPPS.

"KPPS pengetahuannya terhadap warga sangat lemah dibandingkan dengan RT dan RW, ditambah lagi TPS yang biasanya isinya 300 orang sekarang isinya 600 orang, sehingga KPPS tidak terlalu paham mengenai orang-orang yang mencoblos di TPS tersebut," ujar Baco.

"Ditambah lagi kuotanya membuat KPPS kewalahan menyebarkan, menyampaikan, atau mengantarkan formulir C6 tersebut," sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: