KPK Dalami Audit BPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Markup Iklan BJB

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit (ANS), terkait kasus dugaan korupsi markup iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pengkondisian audit Bank BJB oleh BPK.
“Mendalami terkait dengan audit yang dilakukan di BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada pengkondisian-pengkondisian,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Kamis (21/8/2025).
“Nah, ini akan dikonfirmasi dan ditanyakan kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana dari pengkondisian tersebut.
“Itu juga masih didalami, karena berangkat dari pengelolaan dana di Corsec, dana nonbujeter itu diduga mengalir ke beberapa pihak,” tuturnya.
Budi menegaskan, KPK kini fokus mendalami dugaan pengkondisian oleh BPK serta berupaya membangun konstruksi perkara secara utuh.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi markup anggaran iklan di Bank BJB.
Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yakni mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Yuddy diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya pada 4 Maret 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024.
Dalam perkara ini, Bank BJB diketahui bekerja sama dengan sejumlah perusahaan agensi sebagai perantara dalam pengadaan iklan di media.
Kerja sama tersebut diduga menjadi pintu masuk terjadinya penggelembungan anggaran atau praktik markup.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
HUKUM | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 9 jam yang lalu
HUKUM | 8 jam yang lalu
HUKUM | 7 jam yang lalu
HUKUM | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu