KPK Dalami Legalitas Keputusan Direksi dalam Pembelian LNG
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses legalitas keputusan direksi dalam pembelian (Liquefied Natural Gas) LNG dalam kasus dugaan pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalaman itu dilakukan kepada Chief Legal Counsel di PT Pertamina Persero 2012-2015 Alan Frederick.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Saksi hadir, didalami Terkait proses legalitas keputusan direksi dalam pembelian LNG," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut. Keduanya, yakni Senior Vice President (SVP) Gas and Power PT Pertamina pada tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
"KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," tuturnya.
Kasus ini juga merupakan pengembangan perkara yang telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka.
Karen sudah divonis penjara 9 tahun setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Ia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
5 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 16 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu