KPK Dalami Penyerahan Uang kepada Anggota DPRD dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Desember 2024 | 14:48 WIB
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Logo KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyerahan uang kepada anggota DPRD Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, pendalaman kasus tersebut dilakukan atas tiga terdakwa kasus korupsi Bandung Smart City. 

Di antaranya, Wali Kota Bandung periode 2022-2023 Yana Mulyana, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal, dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan.

"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami ada tidaknya penyerahan uang ke anggota DPRD Kota Bandung," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Rabu (4/12/2024).

Sebelumnya, Yana Mulyana didakwa menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp 400.407.000 terkait proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan uang dan fasilitas yang diterima Yana bersumber dari pihak swasta, yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Yana juga diduga menerima gratifikasi berbentuk uang sejumlah Rp 206.025.000, 14.520 dolar Singapura, 645.000 Yen, 3.000 dolar AS dan 15.630 Baht.

Selain uang, Yana Mulyana menerima gratifikasi dalam bentuk barang, yakni sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan cokelat melalui Khairur Rijal.

Atas perbuatan menerima gratifikasi, mantan wali kota Bandung tersebut didakwa oleh JPU dengan Pasal 12 Huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Yana didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima suap.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: