Jaksa Agung Soal Pengguna Narkoba: Haram Bagi Jaksa Limpahkan ke Pengadilan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Desember 2024 | 15:45 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konfrensi pers (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam))
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konfrensi pers (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam))

BeritaNasional.com -  Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Ia bahkan memerintahkan jajarannya untuk jangan sampai melimpahkan kasus pengguna narkoba naik ke pengadilan.

Penegasan itu disampaikan Burhanuddin yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah dan sebagai bagian dari aparat penegak hukum. 

“Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” kata Burhanuddin saat agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba di Mabes Polri Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Burhanuddin meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan restorative justice. Sebab hal ini sesuai dengan undang-undang Narkotika yang mengamanatkan pengguna narkoba, masuk dalam kategori korban.

Selain itu ia juga telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” jelasnya.

Sementara terhadap para pengedar maupun bandar, Burhanuddin memastikan setiap jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal, bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati.

“Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” kata dia.

“Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati"

Ia juga memberikan catatan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, sebagai pemutus hukuman.

“Tetapi kan di dalam pelaksanaanya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” paparnya.

Dalam acara capaian Desk Pemberantasan Narkoba, turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala BNN Marthinus Hukom, dan perwakilan dari TNI. 

Kemudian, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, serta penjabat pendamping lainnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: