Tim Pengawas Intelijen DPR Pastikan Intelijen Negara Tidak Abuse of Power
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki Tim Pengawas Intelijen. Tugas tim ini akan mengawasi intelijen negara agar tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
"Secara independensi Itu bisa jalan yang kita kemudian Jaga bahwa kemudian tugas fungsi pokoknya intelijen tersebut kemudian tidak Abuse of power atau kemudian melanggar Undang-Undang itu," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Dalam bekerja mengawasi intelijen, Tim Pengawas akan berpatokan kepada undang-undang yang berlaku. Tim ini juga akan mencermati lembaga intelijen untuk menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Kita berpatokan pada Undang-Undang Intelijen nah, bahwa kemudian tupoksinya sudah sangat jelas di situ tugas pokok fungsinya apa yang kemudian akan dilakukan dan tentunya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani melantik Tim Pengawas Intelijen yang dibentuk oleh DPR. Tim ini merupakan representasi rakyat dalam mengawasi kinerja intelijen negara agar tidak melenceng dari tugas pokok dan fungsi kerjanya.
Pelantikan Tim Pengawas Intelijen DPR digelar di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Tim ini di bawah koordinasi Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).
"Nanti tugasnya bisa melakukan sinergi di antara semua kementerian/lembaga, sehingga hal-hal yang perlu kami antisipasi atau mitigasi, bisa dilaksanakan dengan baik dan benar," ungkap Puan usai melantik Tim Pengawas Intelijen DPR.
Berikut susunan Tim Pengawas Intelijen DPR:
Koordinator
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Pimpinan
Utut Adianto
Dave Laksono
G. Budisatrio Djiwandono
Ahmad Heryawan
Anton Sukartono
Anggota
Junico BP Siahaan
Gavriel P Novanto
Endipat Wijaya
Viktor Laiskodat
Abdul Halim Iskandar
Jazuli Juwaini
Farah Putri Nahlia
Rizki Aulia Rahman
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 7 jam yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu