Alami Gangguan Jiwa, Aipda Nikson Terancam Diberhentikan Jadi Polisi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Desember 2024 | 20:49 WIB
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati. (BeritaNasional/Bachtiar).
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok atas aksinya membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61).

Kasus Nikson ini sempat menjadi sorotan lantaran, aksinya yang dengan tega memukul ibunya memakai gas 3 Kg berujung tewas di rumahnya kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Perbuatan tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).

Sanksi itu, lanjut Bambang, dijatuhkan setelah proses etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.

“Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” kata dia.

Meski dari pemeriksaan, Bambang mengakui telah mendapati keterangan gangguan jiwa yang dialami Nikson. Namun, dalam kasus ini sanksi etik tetap dijatuhkan kepada Anggota Polres Metro Bekasi.

“Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” jelasnya.

Walau dalam riwayat kedinasan tidak ada pelanggaran, karena selama proses pengobatan kejiwaan Nikson dalam status cuti. Namun akibat kasus ini dan kondisi Nikson, tetap akan diajukan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai anggota Polri kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

“Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses pemberhentian,” kata dia.

Sekedar informasi kasus pembunuhan Nikson sempat menyita perhatian, karena kasusnya yang membunuh ibu kandung memakai gas 3 kilogram. Alhasil, dirinya harus berurusan dengan hukum yang pidananya ditangani Polres Bogor.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kronologi penganiayaan terjadi saat Herlina sedang berada di warung miliknya, tiba-tiba terlibat cekcok dengan Ucok pada pukul 21.30 WIB pada Minggu (1/12/2024).

“Saat kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

Selain mendorong ibunya, Ucok yang terlanjur gelap mata tanpa segan menghantamkan gas LPG 3 kg tiga kali kepada korban.

"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali dari saksi mata yang melihat langsung,” tambahnya.

Rio melanjutkan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong sampai akhirnya dinyatakan meninggal.

Di sisi lain, Ucok sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Metro Bekasi itu akhirnya ditangkap di jalan raya sekitar RS Hermina.

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” katanya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: