Aipda Nikson, Polisi yang Tega Bunuh Ibu Kandung Ternyata Punya Gangguan Jiwa Sejak Tahun 2020

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Desember 2024 | 21:05 WIB
Konferensi pers tentang Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya. (BeritaNasional/Bachtiar).
Konferensi pers tentang Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya. (BeritaNasional/Bachtiar).

BeritaNasional.com - Kondisi kejiwaan dari Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) memakai gas 3 Kg akhirnya terungkap.

Psikiater dr Henny Riana yang bertugas di RS Polri Kramat Jati, membeberkan riwayat kejiwaan Nikson yang telah tercatat menjadi pasien dengan gangguan jiwa sejak 2020 silam, dan telah bolak-balik masuk ruang perawatan.

“Bahwa Aipda N anggota Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Pusdokkes Polri tercatat sejak tahun 2020. Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap,” kata Henny dalam jumpa pers di gelar di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Bahkan, Henny mengatakan proses perawatan Nikson masih dilakukan sampai saat ini. Terakhir proses perawatan inap pada 8 Maret 2024 selama 16 hari. 

“Pasien terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa,” kata dia.

Namun, Henny mengatakan pada 2 Desember 2024 telah dilaporkan jika Nikson melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sampai meninggal dunia di rumahnya kawasan di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Kemudian ada surat permohonan VER dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ. Saat ini pasien dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan sampai saat ini masih kami observasi,” jelasnya.

Dijatuhkan Sanksi Etik dan Terancam Pidana

Sementara itu Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok atas aksinya membunuh ibu kandungnya.

“Perbuatan tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).

Walau dalam riwayat kedinasan tidak ada pelanggaran, karena selama proses pengobatan kejiwaan Nikson dalam status cuti. Namun akibat kasus ini dan kondisi Nikson, tetap akan diajukan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai anggota Polri kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

“Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses pemberhentian,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan untuk proses pidana tetap berjalan dengan wewenang dari Polres Bogor.

“Proses pidananya sedang diproses oleh Polsek Cileungsi Polres Bogor nanti bisa kita sama-sama update kesana ya itu masih berjalan,” kata Ade Ary.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: