KPU Jakarta Buka Kemungkinan Penetapan Pemenang Pilgub Jakarta 2024 sebelum 9 Desember

Oleh: Tarmizi Hamdi
Jumat, 06 Desember 2024 | 10:00 WIB
Suasana penetapan paslon oleh KPU di Pilgub Jakarta 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Suasana penetapan paslon oleh KPU di Pilgub Jakarta 2024. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membuka kemungkinan pengumuman penetapan pemenang kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 digelar lebih cepat sebelum 9 Desember. 

Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan ada kemungkinan 8 atau 9 Desember digelar penetapan pemenang Pilgub Jakarta 2024.

"Kalau tanggal 9 (Desember) sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 (Desember) sudah selesai," ungkapnya pada Kamis (5/12/2024) yang dikutip dari Antaranews.

Fahmi menjelaskan rekapitulasi penghitungan suara di Jakarta berjalan tepat waktu dan tak ada hambatan. 

"Saya kira bisa lebih awal," ucapnya setelah menghadiri rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di Jakarta Pusat.

Fahmi mengatakan pihaknya sudah merampungkan rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten.

Rencananya, pihaknya mulai melakukan penghitungan di tingkat provinsi pada 7 Desember 2024.

"Rencananya, kami lakukan rekapitulasi di tingkat provinsi pada 7 sampai 9 Desember," ucapnya.

Fahmi menuturkan pemenang Pilgub Jakarta diumumkan setelah rekapitulasi di tingkat provinsi. 

"Kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi untuk bisa mendapatkan angka yang utuh. Kita akan tetapkan pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, berapa perolehan suara di masing-masing paslon dan berapa persentasenya," katanya.

Diketahui, KPU DKI Jakarta telah menetapkan 8.214.007 jiwa masuk DPT Jakarta.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: