KPK Terbitkan 4 Foto Terbaru DPO Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 Desember 2024 | 18:02 WIB
Foto DPO Harun Masiku. (Foto/KPK).
Foto DPO Harun Masiku. (Foto/KPK).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan empat foto terbaru Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yakni Harun Masiku.

Sebagaimana dilihat, Jumat (6/12/2024), KPK menerbitkan foto terbaru Harun Masiku dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. 

Sedangkan foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaos hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life”.

Untuk foto ketiga, Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.

Selain itu, dalam surat tersebut, KPK menerbitkan profil dan ciri fisik Harun Masiku. Hal ini merupakan pembaruan atau update atas profil yang pernah diterbitkan dalam surat DPO pada awal 2020.

Tak hanya itu, NIK dan nomor paspor Harun Masiku juga ditampilkan. Adapun ciri-ciri Harun Masiku adalah memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus, yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

Sekedar informasi, Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan pada 29 Januari 2020. Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Hingga kini, ia masih belum tertangkap dan namanya masuk dalam daftar red notice Interpol.

Red notice dari Interpol terbit 30 Juni 2021 setelah lembaga antirasuah meminta bantuan Polri.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: