Ditangkap Polisi, Influencer Ria Agustina Merasa Tertekan Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 07 Desember 2024 | 10:01 WIB
pengacara Ria Agustina, Raden Ariya di Polda Metro Jaya (Foto/Isitmewa).
pengacara Ria Agustina, Raden Ariya di Polda Metro Jaya (Foto/Isitmewa).

BeritaNasional.com - Influencer kecantikan, Ria Agustina (33) dalam kondisi tertekan setelah ditangkap Polda Metro Jaya. Lantaran, melakukan bisnis kecantikan menjual treatment dan produk ilegal tanpa izin.

“Sudah dihadirkan juga beserta barang buktinya dan beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini,” kata pengacara Ria Agustina, Raden Ariya kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Raden pun mengklaim jika kasus yang menjerat kliennya bukan persoalan izin, tetapi lebih kepada persaingan bisnis. Karena Ria, disebutnya telah memiliki banyak sertifikat pelatihan kecantikan.

“Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah. Salah sekali, karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat obatan juga banyak yang ber BPOM juga. Jadi ini menurut saya karena kompetitor bisnis aja ini,” kata dia.

Keyakinan, Raden akan adanya saingan bisnis dalam kasus ini. Ditimpalinya dengan melihat dari laporan polisi yang merupakan tipe A bukan adanya aduan dari korban.

“Yang saya dapat informasinya ada (komplain). Tapi normatifnya jika ada korban pasti mereka akan buat laporan, aduan kepada kepolisian. Tapi ini jatuhnya informasi baru masuk ke laporan tipe A,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Raden tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan Ria kepada penyidik. Dengan alasan kebutuhan faktor ibu yang masih memiliki anak berusia satu tahun.

“Yang jelas kami tetap penangguhan penahanan. Kita mencoba untuk mengajukan bukti-bukti, novum baru kira kira apakah bisa dilanjut atau enggak dan kita sedang membidik akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kita,” ujarnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Influencer kecantikan, Ria Agustina (33) kini harus mendekam dibalik jeruji besi penjara. Setelah bisnisnya dibongkar aparat kepolisian yang tidak memiliki izin resmi ketika membuka praktik di salah satu kamar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan Minggu (1/12/2024). 

Adapun Ria merupakan pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap bersama dengan DN pegawainya, saat melayani pasien 6 perempuan dan 1 pria.

“Jadi pada saat dilakukan penangkapan terdapat 7 orang pasien yang ada di dalam lokasi tersebut,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip Sabtu (7/12/2024). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata Ria turut mempromosikan alat treatment derma roller yang digunakan bersama DN kepada pasiennya. Di mana metode yang dipakai belum memiliki izin edar. 

“Membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka,” kata Wira. 

Bukan hanya alat treatment derma roller, serum dan krim yang tersangka berikan pada wajah pelanggan tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ucap dia. 

Setelah kasus ini terbongkar, polisi juga mendapatkan fakta bahwa Ria adalah sarjana perikanan, bukan sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan. Termasuk dengan DN yang tidak memiliki latar belakang medis.

"Hasil pemeriksaan tersangka RA dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Dari hasil pengungkapan tersebut, maka kedua orang tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," ungkap Wira.

Atas tindakannya membuka bisnis kecantikan tanpa izin, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut yakni diantaranya 4 buah underpads bekas, 1 kain APD bekas, 13 buah handuk bekas, 7 head band bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 krim anestesi bekas pakai, 10 derma roller bekas, 15 ampul obat jerawat, uang tunai Rp 10.700.000, dan ATM milik Ria Agustina dengan saldo Rp 57 juta, dan akun Instagram riabeauty.id.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: