Prabowo Resmikan Perubahan Nomenklatur DKI Jakarta Menjadi Daerah Khusus Jakarta
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan aturan mengenai perubahan nomenklatur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini ditandatangani oleh Prabowo pada 30 November 2024.
Dalam ketentuan baru tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilgub 2024 akan disebut sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ.
"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta," tulis Pasal 70A, dikutip Minggu (8/12/2024).
Selanjutnya, anggota DPRD DKI Jakarta juga akan disebut sebagai DPRD DKJ. Begitu juga dengan anggota DPR dan DPD daerah pemilihan (dapil) DKI, yang akan berubah menjadi dapil DKJ.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa alasan dikeluarkannya aturan ini adalah karena Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota ke Nusantara belum diterbitkan.
"Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, sehingga menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu