Tim RK-Suswono Siapkan Gugatan ke MK Akibat Marak Kecurangan Pilkada

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 08 Desember 2024 | 13:46 WIB
Tim RK-Suswono (Beritanasional/Lydia)
Tim RK-Suswono (Beritanasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) tengah mempersiapkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilgub Jakarta 2024.

Sekretaris Tim Pemenangan Rido Basri Baco mengatakan, hal yang akan digugat ke MK adalah soal penyelenggara Pilkada yang tidak profesional dan maraknya dugaan kecurangan dan pelanggaran diabaikan. 

Menurut Baco, KPU Jakarta dan jajarannya tidak mampu menyelenggarakan Pilgub yang diharapkan oleh masyarakat Jakarta. Sebab, partisipasi pemilih dalam Pilkada kali ini sangat rendah. 

”DPT kita ada delapan juta, yang datang ke TPS empat juta. Kalau diberlakukan 50 persen plus satu suara, maka yang memilih pemenang dua juta. Dua juta dari delapan juta itu artinya serempat atau 25 persen sehingga ada tiga perempat atau 75 persen tidak memilih gubernur tersebut," kata Baco kepada wartawan, Minggu (8/12/2024). 

"Ini yang saya maksud legitimasi pemenang pilkada Jakarta sangat rendah. Bagaimana dia mau menjalankan pembangunan Jakarta kalau yang mendukung dia hanya 25 persen,” sambungnya.

Tak hanya itu, Baco menyayangkan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak merespons laporan dugaan kecuranhan yang masuk. 

Salah satunya adalah soal kecurangan di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti yang surat suara sudah tercoblos untuk pasangan calon itu. Bahkan, hingga kini tak ada rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sana.  

”Kejadian di TPS 028 Pinang Ranti, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS 028 Pinang Ranti tersebut," ucap Baco.

"Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan. Bahkan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Tim Pemenangan dan Tim Hukum Rido menggunakan haknya untuk menyiapkan gugatan kepada MK. Hal ini dilakukan bukan karena tidak bisa menerima hasil Pilkada, tapi diamnya penyelenggara Pilgub di Jakarta atas berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang terjadi sehingga mereka harus membuktikan itu lewat MK. 

”Bahwa upaya menyiapkan gugatan ke MK itu adalah hak atau upaya hukum dan dibenarkan oleh hukum, bukan berarti kami tidak terima kekalahan. Tetapi, ini hak yang diberikan negara kepada peserta pilkada untuk melakukan upaya hukum, untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan pada pelaksanaan pilkada yang menurut kami tidak profesional, yang ujungnya membuat partisipasi rendah dan merugikan rakyat Jakarta,” pungkasnya.

 

 

 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: