KPU DKI Umumkan Hasil Pilgub Jakarta 2024, Paslon Diberikan Hak untuk Gugat ke MK

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 08 Desember 2024 | 20:38 WIB
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa penetapan hasil perolehan suara Pilgub Jakarta termuat dalam Putusan KPU Nomor 210 Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan bahwa putusan KPU menjadi acuan bagi pasangan calon (paslon) yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selanjutnya, penetapan yang kami lakukan pada hari ini akan berlaku sebagai pengumuman sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi. Kami diminta memberikan hak kepada pasangan calon untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," kata Dody saat konferensi pers, Minggu (8/12/2024).

Dody menjelaskan bahwa sengketa hasil Pilgub Jakarta 2024 ini maksimal dapat dilayangkan ke MK dalam waktu tiga hari ke depan, dihitung sejak Minggu, hari ini, pukul 16.01 WIB.

"Paling lama tiga hari kerja, sehingga sejak kami tetapkan dan kami umumkan pada hari Minggu, 8 Desember 2024, pukul 16.01 WIB," ujar Dody.

"Maka, tiga hari kerja ke depan, pasangan calon dapat mengajukan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi dengan mengacu pada Keputusan KPU yang baru saja kami tetapkan, yaitu Putusan KPU Nomor 210 Tahun 2024," sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: