Polisi Sebut Banyak Korban Pasien Influencer Kecantikan Ria Agustina yang Alami Perlukaan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Desember 2024 | 09:40 WIB
Suasana penangkapan Ria Agustina. (Foto/Istimewa)
Suasana penangkapan Ria Agustina. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Polisi mengungkap adanya kondisi korban yang mengalami perlukaan usai menjalani treatment dermaroller di klinik milik influencer kecantikan Ria Agustina atau Ria Beauty.

Hal itu disampaikan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan atas kasus klinik dan treatment kecantikan tak berizin.

"Kalau konsumen, perawatan ini kan cocok-cocokan. Ada yang cocok, ada yang nggak. Jadi, sebagian orang mempunyai dampak efek dari darmaroller tersebut sampai dengan perlukaan. Korbannya banyak," kata Syarifah kepada wartawan pada Rabu (11/12/2024). 

 

Meski tidak menjelaskan secara detail, Syarifah mengatakan praktik dermaroller yang menjanjikan bisa menghilangkan bopeng, tetapi dijalankan menggunakan alat-alat hingga produk yang tidak memenuhi standar ketentuan. 

 

"Tersangka mengambil keuntungan dengan cara ia membuka jasa bisa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok dengan alat GTS Roller. Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," ujarnya.

 

Syarifah mengungkap biaya sekali perawatan di klinik milik Ria bisa mencapai puluhan juta. Macam treatment yang diberikan diketahui tidak hanya dilakukan pada muka, tetapi juga sampai bagian kemaluan. 

 

"Perawatannya banyak ya, ada yang dilakukan di muka, ada yang dilakukan di tangan, bahkan di kemaluan dan anus pun juga ada. Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu kita membayar Rp 15 juta per sekali treatment, minimal," jelasnya. 

 

"Belum lagi menggunakan produk-produk yang mengandung gold, emas. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi, kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp 10-an juta sampai Rp 85 juta juga ada ya biaya sekali perawatan itu," tambahnya. 

 

Pembelaan Pengacara

 

Sebelumnya, pengacara tersangka influencer kecantikan Ria Agustina, Raden Ariya, mengeklaim kliennya tidak pernah mengaku sebagai seorang dokter sejak awal membuka pelayanan kecantikan.

 

Klaim itu disampaikan sebagai bantahan atas alasan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait izin kegiatan perawatan kecantikan yang dilakukan Ria.

 

“Beliau bukan dokter. Dia punya status atau biodata di Instagram juga disampaikan bahwa beliau itu adalah tabib kecantikan atau ahli kecantikan. Bukan dokter,” kata Raden kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (10/12/2024).

 

Namun, Raden mengatakan panggilan dokter selama ini dilontarkan oleh para pasiennya kepada Ria. Dia juga mengatakan bahwa usaha yang dimiliki Ria adalah salon, bukan klinik.

 

“Dia itu menyampaikan berkali-kali ke customer, ke pasiennya bahwa dia itu bukan dokter. Tapi kalau pasiennya memanggil dia dokter, ya terserah. Orang memanggil apa kan terserah,” katanya

 

Sementara itu, lanjut Raden, kemampuan dermaroller yang ditekuninya merupakan hasil belajar secara informal melalui beberapa pelatihan. Status pendidikan formal Ria merupakan sarjana perikanan.

 

“Beliau itu mempelajari terkait estetik, terkait dermaroller itu. Beliau tidak asal-asalan hanya mencoba-coba, lihat YouTube atau seperti apa. Itu ada pelatihannya. Kami juga punya sertifikat yang dia ikuti, baik di dalam dan luar negeri,” katanya.

 

“Ini ada beberapa sertifikat yang kami tunjukkan, dari BNSP sudah disertifikasi, dari dalam dan luar negeri. Jadi, bukan sertifikat yang abal-abal. Jadi, terkait dermaroller itu, beliau sudah mempelajari sangat baik,” tambah Raden.

 

Dalam kasus ini, Ria bersama DN asistennya yang keduanya bukan sebagai tenaga kesehatan atau medis telah ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai Pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut di antaranya 4 buah underpads bekas, 1 kain APD bekas, 13 buah handuk bekas, 7 head band bekas, 31 buah suntikan kecil bekas, 4 buah suntikan besar bekas, 4 krim anestesi bekas pakai, 10 dermaroller bekas, 15 ampul obat jerawat, uang tunai Rp 10.700.000, dan ATM milik Ria Agustina dengan saldo Rp 57 ju

ta, dan akun Instagram riabeauty.id.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: