Serangan OTK di Papua: 2 Anggota Polisi Terluka, 1 Warga Tertembak di Lanny Jaya
BeritaNasional.com - Insiden penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) menimpa dua personel polisi dan satu orang masyarakat sipil, di kawasan Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Selasa (10/11/2024) kemarin.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dia mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pelaku.
“Kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Lanny Jaya dan telah dilakukan pengejaran guna mengetahui motif apa yang dilakukan oleh OTK tersebut,” kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/12/2024).
Adapun kronologi kasus ini terjadi sekira pukul 12.43 WIT, berakibat Personel Polres Lanny Jaya Brigpol Tri Yudha Argadianto, dan Aiptu Hidayat mengalami luka bacok, dan seorang masyarakat sipil atas nama Bastam (43) mengalami luka tembak.
"Pelaku melakukan aksinya dengan menyerang Brigpol Tri Yudha terlebih dahulu saat berada di kios sebelah Warung Bunda dan merampas senpi jenis HS miliknya. Kemudian pelaku menuju Warung Bunda menyerang Aiptu Hidayat,” ucap Benny.
Lebih lanjut, Benny mengatakan saksi bernama Brigpol Marthen yang berada di dapur warung sempat mengamankan korban yang sudah tersungkur. Karena luka benda tajam di bagian kepala belakang sehingga senpi milik korban tidak sempat dirampas.
“Kemudian pelaku melakukan tembakan tiga kali ke arah kios yang mengenai masyarakat sipil. Namun pelaku berhasil melarikan diri. Brigpol Marthen selaku saksi langsung meminta bantuan ke Polres Lanny Jaya,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, Aiptu Hidayat mengalami luka bacok di bagian kepala belakang, Brigpol Tri Yudha mengalami luka bacok di bagian kepala depan hingga hidung. Sedangkan untuk korban Bastam terkena tembakan di bagian perut kiri tembus belakang.
“Ketiganya kini telah dievakuasi ke RSUD Wamena Kabupaten Jayawijaya guna mendapatkan perawatan medis dan rencana hari Kamis (12/12/2024) para korban dirujuk ke RS Bhayangkara di Kotaraja,” tuturnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 3 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu