Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung, 49 Adegan Diperagakan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Desember 2024 | 22:01 WIB
Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas Agus Buntung. (Foto/Ist)
Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan seksual oleh penyandang disabilitas Agus Buntung. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melaksanakan proses rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyandang disabilitas tunadaksa, I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung.

Proses rekonstruksi dilakukan langsung oleh Agus dengan total sebanyak 49 adegan. Dimulai dari adegan pertama, yaitu pertemuan antara Agus dan salah satu dari 15 korban perempuannya.

"Ada 49 adegan, adegan pertama bertemu korban," kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, saat dihubungi beritanasional.com pada Rabu (11/12/2024).

Setelah kedua pihak bercakap-cakap, proses rekonstruksi dilanjutkan ke salah satu kamar homestay yang terletak satu kilometer dari Taman Udayana. Di sana, Agus bersama korban memasuki salah satu kamar.

“Adegan di kamar homestay,” kata dia.

Saat di homestay, Agus sempat membayar Rp50 ribu kepada pengelola sebagai biaya sewa. Proses rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan tidak boleh disaksikan oleh awak media.

Setelah itu, proses rekonstruksi berlanjut pada pertemuan Agus dengan korban, bersama dua teman korban, di Islamic Center. Di sana, mereka kembali berbincang seperti dalam proses rekonstruksi.

“Adegan bertemu teman korban di sekitar Islamic Center,” jelasnya.

Meski demikian, Syarif belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil rekonstruksi ini. Dia hanya memastikan bahwa Agus tetap menjalani penahanan dalam rangka penyidikan yang masih berjalan.

“Tetap di tahanan rumah,” kata dia.

Saat ini, Agus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hingga kini, ada sekitar 15 korban yang telah melapor sebagai korban pelecehan seksual oleh Agus, berdasarkan data terbaru yang diberikan oleh Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB kepada polisi.

Kasus ini pertama kali terungkap pada 7 Oktober 2024, ketika seorang mahasiswi melaporkan dirinya menjadi korban. Setelah dilakukan penyelidikan, Agus pun dijadikan tersangka.

Namun, penetapan tersangka tersebut sempat menimbulkan kontroversi, mengingat Agus adalah penyandang disabilitas tanpa kedua tangan.

Seiring berjalannya waktu, semakin banyak korban yang muncul dan mengungkapkan pengalaman serupa, yaitu menjadi korban pelecehan seksual oleh Agus. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa kasus ini telah menjadi sorotan besar dan menyita perhatian publik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: