Pembangunan Gedung Kedubes Disoal, Warga Sambut Baik Putusan Pengadilan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 12 Desember 2024 | 08:45 WIB
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)
Ilustrasi (BeritaNasional/Pixabay)

BeritaNasional.com -  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pembatalan persetujuan pembangunan Gedung Kedutaan Besar (Kedubes) India.

Hal tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT melalui e-court yang dikutip di Jakarta. 

Dalam amar putusannya, PTTUN menyatakan telah menerima permohonan banding dari pembanding serta menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT tanggal 29 Agustus 2024 yang dimohonkan banding.

Kemudian, PTTUN menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250 ribu.

Dilansir dari Antara, Kamis (112/12/2024) PTUN Jakarta dalam putusan pada  29 Agustus 2024 telah membatalkan persetujuan pembangunan gedung (PBG) Kedubes India. Namun, pemerintah DKI Jakarta  melakukan banding ke PTTUN.

Kuasa hukum warga, David Tobing mengatakan atas putusan PTTUN tersebut, maka konsekuensinya PBG Kedubes India harus diulang dan dimulai dari awal dengan melibatkan warga sekitar. 

Maka dari itu ia dan para warga menyambut baik putusan tersebut yang menunjukkan tegaknya supremasi hukum. 

Ia mengungkapkan putusan PTTUN merupakan putusan tingkat akhir sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Mahkamah Agung Pasal 45 A karena merupakan putusan pembatalan atas keputusan desentralisasi yang dikecualikan untuk diajukan upaya hukum kasasi.

"Kami dan warga meminta pemerintah provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menaati putusan tersebut yang menyatakan persetujuan bangunan gedung Kedubes India harus diulang dan dimulai dari awal, tentunya dengan melibatkan warga," ucap David dalam keterangannya.

Kasus tersebut bermula dari gugatan 24 warga terhadap pembangunan gedung Kedubes India yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Terdapat tiga pihak yang digugat, yakni PT Waskita Karya (Tergugat I), Kedutaan Besar India (Tergugat II), dan PT Bita Enarcon Engineering (Tergugat III) dengan tuntutan kerugian sebesar Rp3 triliun.

Ketiga lembaga tersebut digugat karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena membangun kantor Kedubes India tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: