UMP Jawa Barat Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.191.000
BeritaNasional.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 resmi naik 6,5 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyatakan kenaikan UMP 6,5 persen itu sudah disepakati oleh Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri atas serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar.
"Sudah selesai, besaran naiknya 6,5 persen," ungkap Roy yang dikutip dari Antaranews pada Rabu (11/12/2024).
Roy mengatakan pemerintah kabupaten/kota selanjutnya membahas dan menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) paling lambat ditetapkan pada 18 Desember 2024.
Sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan, penetapan UMK tidak boleh berada di bawah UMP.
"Sepanjang direkomendasikan dan disepakati kabupaten/kota, maka itu disahkan oleh gubernur. Tidak boleh gubernur menurunkan dari usulan teman-teman. Khusus tahun ini berdasarkan Permen, dilarang di bawah 6,5, persen," ucapnya.
Roy menjelaskan UMP tahun ini naik sekitar sekitar Rp140 ribu dari besaran UMP sebelumnya.
"Untuk UMP kenaikannya itu kecil, asalnya Rp 2.057.000. Kalau naik 6,5 persen, naik menjadi Rp 2.191.000. Jadi, kenaikannya enggak besar, cuma Rp 140 ribuan," katanya.
Meski begitu, Roy bersama serikat pekerja tidak ambil pusing karena upah di Jabar berdasarkan UMK masing-masing kabupaten/kota.
"Makanya, nanti dilarang merekomendasikan di bawah 6,5 persen," ucapnya.
Sementara itu, belum ada kesepakatan soal Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Sebab, pengusaha tidak sepakat dengan kenaikan 11,5 persen.
"UMSP kami usulkan 5 persen, karena harus di atas UMP, jadi kalau UMP 6,5 persen, maka harus di atas itu. Kenaikannya UMP 6,5 persen, tambah 5 persen jadi 11,5 persen," katanya.
Roy mengatakan pihaknya menunggu sikap gubernur apakah menerbitkan SK UMSP atau tidak.
"Kami lihat sikap gubernur hari ini, apakah SK UMSP diterbitkan atau enggak. Kalau tidak diterbitkan, maka gubernur melanggar aturan, karena itu wajib," tandasnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 10 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu