Upah Minimum Sektoral Provinsi Jakarta Bakal Diumumkan sebelum Tahun Baru 2025

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:35 WIB
Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta menargetkan besaran nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 akan ditentukan paling lambat sebelum 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, UMSP 2025 harus berlaku pada tahun depan bersamaan dengan UMP 2025 yang baru.

"Memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," kata Hari kepada wartawan di Balai Kota, dikutip Kamis (12/12/2024).

Hari berujar, saat ini masih terjadi ketidaksepahaman antara buruh dan pengusaha dalam perumusan UMSP 2025. Para buruh meminta ada 13 sektor pekerjaan yang masuk dalam UMSP 2025. Namun, pengusaha hanya ingin lima unsur yang diberi gaji dengan UMSP.

Mengingat, UMSP terakhir kali ditentukan pada 2020 lalu. Namun, kini Presiden Prabowo Subianto meminta untuk adanya perumusan UMSP yang baru.

"Karena memang kalau kita bicara UMSP ini kan sebetulnya terakhir tahun 2020 ya, 4 tahun yang lalu. Namun sekarang dihilangkan dan muncul kembali untuk kita tetapkan. Nah tentunya dengan rapat tanggal 10 ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan," ujar Hari.

"Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor. Padahal dari 5 sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 itu sebagian besar sudah masuk," sambungnya.

Meski demikian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi sudah turun tangan untuk meminta agar dilakukan adanya mediasi. Hal ini dilakukan membuat mereka memiliki satu persepsi dan Pemprov DKI dapat segera diumumkan besaran nilai UMSP-nya 

"Tadi arahan dari Pak Gubernur, walaupun kemarin belum sepakat, tadi pagi kita disuruh lagi untuk memediasi, untuk supaya bisa, artinya bisa sepakat. Nah tentunya ini menjadi hal yang baik, tentunya ini supaya nanti ke depan untuk sidang pengupahan berikutnya itu bisa sepakat untuk angkanya," pungkas Hari.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: