DJKI Musnahkan Produk Imitasi, Nilai Kerugian Capai Miliaran Rupiah
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum( Kemenkum) menggelar acara pemusnahan barang bukti imitasi hasil dari pelanggaran kekayaan intelektual dari beberapa merek ternama.
Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu menjelaskan pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk efek jera, akibat tindakan yang telah merugikan perekonomian negara.
“Dengan nilai kerugian total mencapai lebih dari Rp5 miliar dimusnahkan untuk memberikan efek jera pada pelaku pelanggaran kekayaan intelektual,” kata Razilu dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi produk tiruan dari Lego, Comotomo, Mimi White, MT NG Shan, Louis Vuitton, sepatu Christian Louboutine, Tokai gas lighter, suku cadang Honda, Orion Choco Pie, kemasan makanan, genset, hingga merchandise Harley Davidson.
“Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemegang kekayaan intelektual serta menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Pelanggaran ini dilakukan pada 11 merek terdaftar serta 1 desain industri,” jelasnya.
Ia menekankan pemusnahan ini bukan hanya simbolis, tetapi juga langkah konkret untuk memberantas pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia. Dengan tetap menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap pelanggar.
“Hak-hak para pemilik KI harus dihormati. Mereka telah mencurahkan waktu, tenaga, dan kreativitas untuk menciptakan produk yang berkualitas. Dengan memusnahkan barang-barang tiruan ini, kami menunjukkan komitmen untuk melindungi hasil kerja keras mereka,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penegakan Hukum Kombes Pol Arie Ardian Rishadi menilai pelanggaran kekayaan intelektual tidak hanya merugikan para pemilik merek tetapi juga merusak tatanan ekonomi.
“Dengan langkah ini, kami berharap bisa memberikan efek jera sekaligus mendukung persaingan usaha yang adil, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.
Tindakan tegas ini sambungnya, juga bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya menghormati kekayaan intelektual. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli barang tiruan.
“Setiap konsumen memiliki peran dalam memberantas pelanggaran KI dengan memilih produk asli dan berkualitas,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama Kementerian/Lembaga terkait yang tergabung dalam IP Task Force yaitu Bea Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Informasi dan Digital, serta Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia.
Kali ini, DJKI juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri tindakan pelanggaran KI di ruang siber. DJKI pada kesempatan ini juga mengajak kerjasama pentahelix dalam sistem pelindungan KI di Indonesia.
Tidak lupa, Arie mengajak masyarakat, pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha agar melindungi karya intelektualnya baik itu Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dengan mendaftar atau mencatatnya ke DJKI.
“Sebagai informasi, penindakan pelanggaran KI bersifat delik aduan yaitu harus dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual kepada DJKI atau kementerian atau lembaga terkait,” tukasnya.
6 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 8 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 4 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu