Badan Karantina Musnahkan Ratusan Ayam Bangkok dan Kambing Pygmy Ilegal Asal Thailand
BeritaNasional.com - Guna mencegah penyebaran penyakit, Badan Karantina Indonesia memusnahkan 173 ayam bangkok dan 20 kambing pygmy ilegal yang berasal dari Thailand di Balai Karantina Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang.
"Pemusnahan itu merupakan langkah yang tidak dapat ditawar karena media pembawa tersebut tidak memenuhi persyaratan kesehatan," ujar Deputi Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia Sriyanto di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Kamis (5/2/2026).
Sriyanto menjelaskan, pemusnahan ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi sumber daya hayati nasional, terutama dari ancaman penyakit hewan berbahaya seperti peste des petits ruminants (PPR) yang harus dicegah sejak dini agar tidak masuk ke Indonesia.
Pemusnahan ini juga dilakukan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena hewan tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan kesehatan hewan.
"Tindakan ini merupakan upaya preventif Karantina Indonesia dalam menjaga kesehatan hewan dan ketahanan sektor peternakan, khususnya di Sumatera Utara," terangnya.
Sementara itu, Kepala Karantina Sumatera Utara Prayatno Ginting menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap keamanan hayati.
"Pemusnahan itu menjadi langkah nyata Karantina dalam mencegah masuk dan menyebar HPHK yang berpotensi merugikan peternak dan mengancam kesehatan hewan nasional," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga turut mengamankan tiga orang saksi serta satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hewan-hewan tersebut, diketahui masuk dari Thailand melalui jalur laut dan selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Kabupaten Deli Serdang.
Badan Karantina juga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas hewan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta menindak tegas setiap pelanggaran aturan karantina guna melindungi sumber daya hayati dan kesehatan hewan nasional.
Sumber: Antara
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







