Tidak Terima Dipecat, Aipda Robig yang Menembak Siswa SMK di Semarang Ajukan Banding

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Desember 2024 | 18:10 WIB
Tersangka penembakan terhadap siswa SMK di Semarang Aipda Robig mengajukan banding. (Foto/Freepik)
Tersangka penembakan terhadap siswa SMK di Semarang Aipda Robig mengajukan banding. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Aipda Robig Zaenudin yang merupakan tersangka kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17) resmi mengajukan banding terkait sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Banding ini dilayangkan Aipda Robig atas sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Ajun Komisaris Besar (AKB) Edy Sulistyo selaku perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

"Betul, yang bersangkutan (Aipda Robig) sudah mengajukan pernyataan bandingnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto pada Jumat (13/12/2024).

Artanto menambahkan Majelis KKEP mempersilakan Aipda Robig selama kurun waktu 21 hari menyusun berkas yang bakal diserahkan kepada tim persidangan tingkat banding.

"Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding dan diserahkan ke sekretaris sidang," paparnya.

Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17), telah dijatuhkan sanksi etik pemecatan atau PTDH sebagai anggota kepolisian.

“Keputusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Artanto kepada wartawan yang dikutip pada Selasa (9/12/2024).

Putusan PTDH ini diberikan karena Aipda Robig diyakini para pemimpin sidang etik melakukan pelanggaran dengan tindakan berlebihan. Yakni, menembak korban yang berujung meninggalnya Gamma.

“Melakukan perbuatan tercela, yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor. Kemudian, saat ini, yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang,” katanya.

Selain etik, Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara dengan putusan menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka.

"Saya informasikan bahwa sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Artanto.

Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka karena menembak Gamma yang berujung tewas. Kasus ini sempat menjadi sorotan karena ada perbedaan keterangan saat awal kasus.

Pertama, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebutkan Aipda Robig melakukan penembakan ketika berusaha membubarkan tawuran antargangster remaja (biasa disebut kreak di Semarang). 

Namun, Irwan menyebutkan para pelaku tawuran berusaha menyerang Aipda Robig, termasuk Gamma. Hal itu yang mengakibatkan Robig melepaskan tembakan dua kali.

Namun, yang terbaru, keterangan Irwan bertolak belakang dengan yang disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono bahwa penembakan Aipda Robig kepada korban tidak terkait pembubaran tawuran, melainkan terlibat saling pepet di jalan sebelum insiden penembakan.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: