Buntut Aniaya Dokter Koas FK Unsri, Sopir dari Sri Meilina Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:04 WIB
Sopir dari Sri Meilina Jadi Tersangka. (Foto/Dok Polda Sumatera Selatan).
Sopir dari Sri Meilina Jadi Tersangka. (Foto/Dok Polda Sumatera Selatan).

BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan Fadilla alias Datuk (37) sopir dari keluarga Sri Meilina sebagai tersangka kasus penganiayaan dokter koas, Luthfi di Palembang.

Diketahui jika Fadilla adalah sopir keluarga Sri Meilina merupakan orang tua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), sebagai pemicu dari aksi penganiayaan tersebut.

“FD 37 tahun, Buruh Harian Lepas. Tersangka telah bekerja serta ikut hidup dengan ibu Sri Meilina lebih kurang 20 Tahun,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto dalam keteranganya Sabtu (14/12/2024).

Adapun motif penganiayaan yang dilakukan Fadilla, karena kesal dengan Lutfhi. Sebagai dokter koas yang dianggapnya, tidak sopan saat berbicara dengan majikannya Sri Meilina di Brasserie Kafe, Palembang.

Diketahui pembahasan itu, perihal Sri Meilina yang ingin bertemu dengan korban. Guna membahas penjadwalan tugas jaga anaknya, Lady yang berprofesi sama sebagai dokter koas.

“Kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik itu bertutur kata dan bahasa tubuh korban berperilaku tidak sopan, menunjukkan tidak menghargai ibu Sri Meilina pelaku ibu dari sdri Lady (teman seprofesi korban),” jelasnya.

Karena emosi itu, aksi Fadilla yang memukul Lutfhi pun viral di media sosial. Sampai akhirnya Fadilla harus berurusan dengan aparat kepolisian sebagaimana laporan yang dilayangkan korban LP / B / 1399 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024.

“Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana . Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 penjara,” jelasnya.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan aparat kepolisian, setelah Fadilla menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel, dengan diantarkan tim pengacara mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (13/12/2024).sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: