Ini Alasan Pilkada Ulang Bangka dan Pangkalpinang Digelar pada Agustus 2025

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:11 WIB
Ilustrasi Pilkada. (Foto/Freepik).
Ilustrasi Pilkada. (Foto/Freepik).

BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan gelaran Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang akan diselenggarakan pada 27 Agustus 2025 nanti.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan penentuan tanggal 27 Agustus, agar wilayah tersebut tidak terlalu lama dipimpin jabatan non definitif atau penunjukan Pj.

"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak, diantaranya kenapa Agustus, tidak September. Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj (penjabat kepala daerah) dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama," ujar Afifuddin, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Pilkada Ulang yang dilaksanakan kurang dari satu tahun sejak Pilkada Serentak 2024 pada 27 November dilakukan. Karena, dalam pemungutan suara telah dimenangkan kotak kosong, sehingga gagal menghasilkan kepala daerah definitif.

Sedangkan untuk digelar lebih cepat, Afifuddin menjelaskan bahwa proses pelaksanaan Pilkada Ulang tetap harus melangsungkan beberapa tahapan persiapan. Maka tidak dimungkinkan, dipangkas lebih cepat dari 27 Agustus 2025.

Sebab, KPU akan memulai pendataan daftar penduduk potensial pemilih pilkada (DP4) dari pemerintah pada Januari 2025. Proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dijadwalkan berlangsung hingga 20 Juni.

Selama itu juga, tepatnya mulai 6 Februari hingga 5 Agustus, KPU akan membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Sementara untuk calon bupati/wali kota independen bisa menyerahkan syarat minimal dukungan pada periode 6 Maret hingga 20 Juni. Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 26-28 Juni, dan KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 Juli.

"Kalau misalnya ada lagi calon perseorangan, maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam undang-undang sudah termaktub kapan, berapa hari," jelas Afifuddin.

Selain soal tahapan, Afifuddin mengakui bahwa pihaknya masih belum punya anggaran untuk pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kolom kosong. Sehingga perlu adanya koordinasi lebih lanjut kepada pemerintah pusat untuk membahas soal anggaran 

“Tidak ada anggaran untuk persiapan pilkada karena memang belum disiapkan untuk pilkada ulangnya,” kata dia

“Ini sudah disampaikan dari Kementerian Dalam Negeri dan akan pasti sebagaimana beberapa daerah yang kemarin kurang anggaran juga mungkin akan dipercepat istilahnya dengan dana dari APBN atau dari APBD Provinsi,” tambah Afifudin.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, kotak kosong memperoleh 67.546 atau 57,25 persen suara dalam Pilkada Kabupaten Bangka, unggul jauh atas pasangan Mulkan-Ramadian yang hanya mengantongi 50.443 suara atau 42,75 persen.

Sementara itu, di Kota Pangkalpinang, pasangan calon Maulan Aklil-Masagus M Hakim (Molen-Hakim) kalah dari kotak kosong setelah hanya memperoleh 35.177 atau 42,02 persen suara, berbanding 48.528 atau 57,98 persen suara kotak kosong.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: