Kronologi Sebelum Penganiayaan Dokter Koas, Ada Keluhan soal Jadwal Jaga

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:15 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan kronologi penganiayaan. (Foto/Istimewa).
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto menjelaskan kronologi penganiayaan. (Foto/Istimewa).

BeritaNasional.com - Kasus penganiayaan yang menimpa dokter koas, Luthfi akhirnya menemui titik akhir dengan penetapan tersangka Fadilla alias Datuk (37) sopir dari keluarga Sri Meilina oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel)

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto pun menjelaskan kronologi awal sebelum kejadian, ketika Luthfi diajak bertemu oleh Sri Meilina orang tua dari Lady yang sesama berprofesi sebagai dokter koas.

“Korban mendapat telepon dari mamanya Lady yang merupakan temannya satu Koas dari pelapor di RS Fathimah Palembang. Kemudian Pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor,” kata Sunarto dalam keteranganya, Sabtu (14/12/2024).

Alhasil pertemuan yang berlangsung sekira pukul 16.40 WIB di Brasserie Kafe, Kota Palembang, pada 10 Desember 2024. Kedua belah pihak pun saling membahas perihal jadwal jaga dari Lady selaku dokter Koas.

Disana baik, Luthfi maupun Sri Meilina turut membahas jadwal jaga piket yang menurut laporan Lady, telah memberatkannya. Sehingga menjadi alasan dari Sri Meilina mengajak Lutfhi untuk bertemu.

“Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang. Sehingga pelapor membiarkan ibunya Lady bercerita pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang disampaikan ibunya Lady bercerita,” kata dia.

“Pada saat itu pelapor diam, terlapor (Fadilla) merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor,” sambung Sunarto.

Meskipun telah mendapat intimidasi dari Fadilla yang kala itu berada di lokasi. Tetapi, Lutfhi hanya diam tanpa membalas perbuatan dari sopir keluarga Sri Meilina tersebut. Sampai akhirnya, pukulan pun mendarat ke muka sebelah kiri Lutfhi.

“Tetapi langsung dipisahkan oleh saksi. Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu Lady, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabi buta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher,” ungkapnya.

Akibat kejadian ini, Lutfhi pun melapor ke aparat kepolisian sesuai LP / B / 1399 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024. Alhasil, dari hasil penyelidikan Fadilla pun ditetapkan tersangka.

“Pasal yang diterapkan dan ancaman pidana . Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 penjara,” jelasnya

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan aparat kepolisian, setelah Fadilla menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel, dengan diantarkan tim pengacara mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jumat (13/12/2024). sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: