Mardiono Sebut Peluang Tokoh Eksternal Pimpin PPP Sangat Kecil, Kenapa?

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 15 Desember 2024 | 00:05 WIB
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (dua dari kiri) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (dua dari kiri) saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menilai peluang tokoh eksternal memimpin PPP sangat kecil. Salah satunya adalah terganjal aturan internal partai.

Menurut Mardiono, tidak rasional apabila tokoh yang belum mengenal PPP tiba-tiba menjadi pimpinan tertinggi.

"Kan juga tidak mungkin ya kalau orang yang belum tahu tentang PPP, tetapi akan memimpin PPP, kira-kira rasional atau tidak? Orang yang belum tahu tentang dinamika, tentang tradisi politik, tentang karakteristik politik kemudian orang itu misalnya akan memimpin," ujar Mardiono.

Mardiono mengaku belum pernah melihat ketua umum partai politik yang eksis hari ini dipimpin oleh orang luar. Menurutnya, tokoh eksternal belum bisa memahami partai secara total.

"Saya belum pernah ada lihat partai-partai politik lama atau yang eksis saat ini kemudian tiba-tiba orang lain, misalnya yang saya sebut orang lain namanya kader baru, kemudian tiba-tiba memimpin," katanya.

"Itu menurut pandangan pikiran saya dan rekan-rekan memang sulit untuk bisa dipahami. Kader yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi ini saja belum tentu. Belum tentu. Bisa memahami secara totalitas. Apalagi misalnya orang lain," sambungnya.

Secara aturan internal partai, ketua umum harus memiliki syarat minimal menjabat paling lama satu tahun di pengurus pusat atau ketua wilayah.

"Jadi, ada syarat itu ya. Seorang ketua umum itu harus minimal sudah pernah menjabat satu periode di bawah satu tingkat. Yang bisa disebut satu tingkat adalah misalnya wakil ketua umum. Ketua wilayah. Apa lagi? Pengurus DPP boleh? Pengurus DPP, pengurus harian," ujar Mardiono.

Meski begitu, tidak menutup ada peluang bila forum muktamar menyetujui adanya perubahan aturan.

"Bahwa di dalam Muktamar itu kemudian atas hal kesepakatan, yes. Tapi, kesepakatan itu tidak boleh keluar dari haluan-haluan konstitusi sebuah partai. Jadi, kalau seperti undang-undang dasar misalnya, itu kapan bisa diubah? Kalau undang-undang itu kapan bisa diubah? Ya tentu itu ada mekanisme," ujar Mardiono.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: