Polisi Ungkap Produk Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty Dipasok dari Korea dan Jerman

Oleh: Lydia Fransisca
Minggu, 15 Desember 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Kepolisian mengungkap, produk yang digunakan klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty tidak memiliki izin.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira mengatakan, produk yang digunakan dipasok dari Korea dan Jerman.

"Produsennya Korea sama Jerman," kata Syarifah kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).

Syarifah mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kepemilikan produk tersebut.

Sebab, lanjut Syarifah, produk itu hanya bisa didapatkan melalui resep dari dokter karena merupakan obat keras.

"Kita koordinasi dengan BPOM dan Kemenkes. Yang jelas produk yang dipakai obat keras yang hanya bisa didapat dari resep dokter dan satunya bukan produk Indonesia," jelas Syarifah.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara terkait dengan kasus pidana yang menyeret influencer kecantikan Ria Agustina atau 'Ria Beauty', akibat dari bisnis treatment derma roller.

Menurut Ketua IDI Daeng M. Faqih seseorang yang tidak berlatar belakang sebagai dokter tidak diperkenankan memberikan pelayanan selayaknya dokter.

“Jadi kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu. Apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter,” kata Daeng saat dihubungi, Rabu (11/12/2024).

Meski Daeng mengaku belum mengetahui secara detail perihal derma roller yang diberikan Ria. Namun, apabila tindakan itu telah masuk dalam metode invasif harus dilakukan oleh orang selevel dokter. 

“Saya secara teknis saya, tidak tahu persis. Tidak tahu persis. Kalau itu sudah ada tindakan medis, ya, misalnya, tindakan medis itu ada tindakan menyuntik, misalnya, injeksi, ada tindakan pemberian obat tertentu, ada tindakan invasif, misalnya. Nah, itu biasanya masuk ke medis, kalau itu,” bebernya.

Oleh sebab itu, masyarakat harus memahami apabila treatment di atas telah masuk dalam kategori kecantikan medis harus dilakukan oleh dokter. Sementara, jika seperti pelayanan itu tidak melakukan tindakan invasif masuk dalam kategori perawatan atau salon.

“Tapi kalau kayak hanya memberikan merias wajah, merias apa itu yang se-level salon, enggak apa-apa itu dikerjakan orang ini, orang yang sudah terampil. Dapat pendidikan, sertifikat,” kata dia.

“Pokoknya menurut sertifikat yang dia ini, dan menurut profesinya dia itu sebagai apa? Kalau sebagai dokter, tentunya dia pelatihan-pelatihannya itu sampai pada tindakan-tindakan yang berbau medis,” tambah Daeng.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: