Polisi Bongkar Kasus Curanmor di Jakbar, 2 Pelaku Berhasil Ditangkap
BeritaNasional.com - Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN.
Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga di parkiran kos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (7/12/2024).
Kanit Reskrim Kompol Suparmin mengatakan bahwa pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley," ungkap Suparmin, Minggu (15/12/2024).
Kata Suparmin, kemudian melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Lalu pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan menangkap MFR di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada hari Kamis 12 Desember 2024 lalu.
"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," lanjut Suparmin.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir.
“Selain itu, Kami meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu