Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 16 Desember 2024 | 06:35 WIB
Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan. (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Upah Minimum Sektoral DKI Jakarta 2025 Resmi Ditetapkan. (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta resmi telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 pada Minggu (15/12/2024) kemarin.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024 lalu oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 di tiap sektor tersebut.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” kata Hari dalam keterangan resminya, Senin (16/12/2024).

Adapun rincian besaran UMSP DKI Jakarta gahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor adalah sebagai berikut.

A. Industri Pengolahan

1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696

6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696

7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696

8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696

9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696

10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696

11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696

12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696

13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696

14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696

15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum 

1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

C. Jasa Keuangan

1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja atau buruh dan daya saing usaha. Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” ujar Hari.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: