Pemerintah Pindahkan Tahanan Mary Jane dari Jogja ke Jakarta
BeritaNasional.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memindahkan penahanan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso dari wilayah Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Menurut Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram, perempuan berkebangsaan Filipina tersebut dipindahkan pada Minggu (15/12/2024) malam untuk mempermudah pemulangan Mary ke negara asalnya.
“Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan. Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia dengan Filipina,” ujar Surya dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).
Surya mengatakan Mary Jane dijemput petugas di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB malam. Kemudian ia melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso.
“Pukul 22.50 WIB, Mary Jane dan barang bawaan masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Ditjen PAS. Tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane Veloso berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta diikuti dengan 1 mobil Kejaksaan Gunung Kidul,” tuturnya.
Sebelumnya, Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra mengaku mendengar kabar bahwa Mary Jane akan diberi pengampunan oleh Presiden Filipina Ferdinand Romualdez Marcos Jr dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
"Dengar-dengar sih katanya akan diubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Jadi ini juga menjadi concern dari pemerintah kita ya, karena kita sangat serius memberangi narkotika," ujar Yusril.
Ia mengatakan perkara Mary Jane bukan urusan Indonesia lagi jika terpidana sudah dipulamgkan ke Filipina. Dirinya juga menegaskan pengampunan itu bukan dari Indonesia
"Kita tidak pernah mengampuni kasus narkotika, baik terhadap warga negara kita sendiri, maupun terhadap warga negara asing. Jadi kalaupun nanti Mary Jane itu diampuni, dia diampuni oleh Presiden Filipina, bukan diampuni oleh Presiden Indonesia," kata dia.
Yusril menerangkan Indonesia konsisten dan tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti itu.
"Kalau ke depan saya tidak tahu ya, mungkin kalau pemakai bisa diampuni, tapi itu nantilah kalau sekarang belum ada pemikiran ke arah itu," tandasnya.
6 bulan yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu