Polisi Resmi Jebloskan George Anak Bos Toko Roti ke Penjara
BeritaNasional.com - Polisi resmi menahan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur. Hal ini menyusul aksinya menganiaya seorang karyawan perempuan berinisial D.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan George ditahan usai rampung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujar Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Nicolas kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman dan kemudian tersangka emosi kepada korban. Alhasil, George pun melemparkan barang-barang ke kepada korban D.
“Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah bukti, termasuk barang yang digunakan George untuk menganiaya korban. Di antaranya kursi, patung, mesin EDC hingga loyang.
Atas perbuatannya, George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Jadi atas peristiwa itu, penyidik menggunakan pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” tandasnya.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 11 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu