Arogansi George Anak Bos Toko Roti Ngaku Kebal Hukum, Kini Berujung Bui
![Arogansi George Anak Bos Toko Roti Ngaku Kebal Hukum, Kini Berujung Bui Anak bos toko roti George Sugama Halim yang menganiaya pegawainya. (Foto/Ist)](https://beritanasional.com/storage/2024/12/arogansi-george-anak-bos-toko-roti-ngaku-kebal-hukum-kini-berujung-bui-17122024-081418.png)
BeritaNasional.com - Nasi sudah menjadi bubur, penyesalan anak bos toko roti George Sugama Halim (35) kini tak membantunya lepas dari jeratan hukum. Mengenakan baju tahanan, pria betubuh gempal itu harus menerima konsekuensi atas sikap arogannya.
Tidak banyak kata-kata yang terlontar dari George yang kini merasa menyesal atas tindakannya menganiaya pegawai toko roti milik orang tuanya, Dwi Ayu, yang kini sudah mengundurkan diri.
“Saya khilaf,” kata George, sambil menyeka air mata, saat hadir dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Sambil tertunduk, George yang sempat viral di media sosial dan dinarasikan kebal hukum itu kini tak bisa berucap banyak. Dia memilih diam ketika dicecar alasan aksi arogannya terhadap pegawai Dwi.
“No comment,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.
Pada kesempatan lain, Dwi Ayu pun sempat mengungkapkan pengalaman pahit yang terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu. Ketika sedang bekerja, tiba-tiba ia diminta oleh anak bos toko roti untuk mengantar makanannya ke kamar.
“Abang GrabFood datang membawa makanan, dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya. Dia nyuruh saya seperti menyuruh seorang babu,” kata Dwi saat dihubungi awak media.
Aksi Dwi yang menolak itu mengundang amarah George yang akhirnya menganiayanya. Kejadian itu bukan yang pertama kali. Bahkan, dengan sesumbar, anak bos toko roti itu berkata bahwa korban tidak bisa memenjarakan dirinya.
"Sebelum kejadian ini, saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya, dan saya dikatain babu dan orang miskin. Dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong, 'Orang miskin seperti lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum,'" kata Dwi.
Lantas, Dwi yang sudah kesal atas tindakan arogan anak bos toko roti itu akhirnya melapor ke polisi. Meski sempat dibujuk keluarga George untuk memaafkan, Dwi dengan tegas sudah menutup pintu damai.
"Hanya orang tua si pelaku yang minta maaf ke saya, tidak minta maaf secara kekeluargaan," ucap Dwi.
Kata Polisi Soal Kebal Hukum
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menanggapi ucapan ‘kebal hukum’ yang tidak ada dalam pemeriksaan. Hal itu diketahuinya setelah melihat isi berita acara pemeriksaan (BAP).
“Dari hasil yang di-BAP oleh penyidik, tidak ada pelapor menyampaikan hal itu di BAP, tidak ada sama sekali,” tegas Lilipaly dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
Meski begitu, polisi akan kembali memeriksa korban untuk mengklarifikasi mengenai pernyataan tersebut agar memastikan terkait ucapan tersebut.
“Kalau benar itu, kata-kata itu disampaikan, harus dicantumkan dalam berita acara. Berita acara saksi pelapor dalam hal ini,” ucap dia.
Kronologi Kejadian
Sementara itu, Nicolas pun mengungkapkan kronologi anak bos toko roti di Cakung, George Sugama Halim (35), yang menganiaya pegawai Dwi. Kejadian itu berlangsung di toko roti milik orang tua George di daerah Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/10/2024).
“Korban menolak (mengantar makanan) karena, ‘itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi’,” kata Lilipaly.
Mendapatkan penolakan tersebut, George merasa kesal sehingga terjadi argumentasi antara tersangka dan korban. Bahkan, ia sampai melempari korban dengan sejumlah barang, mulai dari loyang, mesin EDC, kursi, hingga patung hiasan.
“Mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban, itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ungkap Lilipaly.
Akibat ulahnya, polisi menjerat George dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
6 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 18 jam yang lalu