Terungkap, Brigadir AK Bunuh Warga dalam Kasus Pencurian Akibat Pengaruh Sabu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Desember 2024 | 16:30 WIB
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto (Beritanasional/Bachtiar)
Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkap kondisi Brigadir AK, anggota Sabhara Polresta Palangkaraya yang ternyata dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba atau narkotika jenis sabu.

Fakta itu diungkap Djoko saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, mengulas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sebuah mobil yang berujung pembunuhan dilakukan Brigadir AK.

“Kita lakukan pemeriksaan barang bukti dan kita lakukan tes urine. Jadi bapak ibu sekalian bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Djoko saat RDP, Selasa (17/12/2024).

Bahkan, Djoko memastikan temuan itu telah menjadi salah satu dasar untuk menjadi hal yang memberatkan dalam sidang etik KKEP berujung putusan pemecatan tidak hormat (PTDH) terhadap Brigadir AK.

“Propam Polda Kalimantan disupport Mabes melakukan tes urine pengecekan barang bukti terhadap pelanggar. Dan kita juga tes urinenya, positif tetapi kita dalami juga pengecekan rambut dan darah,” kata dia.

“Melakukan rekomendasi, sprin pengamanan. Patsus (penempatan khusus) terhadap terduga pada tanggal 12. Kemudian Propam melakukan gelar perkara untuk kepentingan sidang KKEP pada tanggal 16 melakukan sidang, putusan PTDH,” tambahnya.

Putusan etik, tegas Djoko, sebagai bentuk komitmen jajarannya dalam menjatuhkan hukuman tegas terhadap anak buahnya yang kedapatan melakukan pelanggaran. 

Hal itu juga termasuk dengan kasus pidana Brigadir AK sebagaimana ditetapkan tersangka bersama warga sipil inisial H yang diduga terlibat dalam kasus curas menewaskan korban sopir.

“Bahwa hukum dipastikan ditegakkan kepada siapapun yang melakukan peristiwa pidana atau tindak pidana. Polda Kalteng berkomitmen serius menjunjung tinggi integritas, profesional, dan proporsional dan terbuka terhadap semua masukan dalam hal untuk memperbaiki kinerja kita,” tegasnya.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 KUHP yang mengatur mengenai pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk untuk melakukan.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: