Fakta-Fakta Kasus Korupsi di Lingkungan Bank Indonesia

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Indonesia terkait kasus dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sudah melakukan berbagai upaya penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga menetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sudah mengusut kasus tersebut terkait adanya dugaan terkait dana CSR yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Seharusnya CSR digunakan untuk kegiatan sosial, membangun rumah, tempat ibadah, membangun fasilitas yang lainnya. Akan tetapi, ada uang yang digunakan tidak dengan bijak.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.
Dalam kasus inj KPK tekah menggeledah kantor Bank Indonesia
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan menerangjan sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di kantor Bank Indonesia.
"Benar adanya kemarin pada tanggal 16 Desember 2024 kurang lebih pukul 19.00 WIB kami melakukan penggeladahan di seputaran kantor Bank Indonesia di Thamrin," ujar Rudi.
Pihaknya sudah mengamankan barang bukti meski belum memberi tahu apa saja bentuknya.
Barang bukti tersebut ke depannya bakal dikonfirmasi kepemilikannya dan diklarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
"Ada beberapa yang kami peroleh, tentunya barang-barang tersebut nanti akan kami klarifikasi," kata Rudi.
"Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait dengan temuan kami itu akan dilakukan pemeriksaan," tuturnya.
Setali tiga uang KPK juga menetapkan dua tersangka.
Salah satunya merupakan seorang anggota DPR RI.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya. (Anggota DPR) itu tahu," tukasnya.
9 bulan yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu