DPR Minta Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Jangan Sampai Bebas, Polisi: Itu Kewenangan Hakim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Desember 2024 | 13:00 WIB
George anak bos toko roti (Beritanasional/Bachtiar)
George anak bos toko roti (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com -  Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan hukuman yang akan diterima anak bos toko roti, George Sugama Halim (35) atas kasus penganiayaan, ada di tangan hakim.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan permintaan DPR agar George tidak bebas dari hukuman. Hal ini juga menjawab terkait informasi soal keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ). 

“Itu ada kewenangan pada hakim. Kami polri penyidik melakukan langkah sebagai dengan SOP dan hukum yang berlaku,” kata Nicolas, dikutip Rabu (18/12/2024).

Nicolas menegaskan pihaknya akan menjalankan proses penyidikan sesuai prosedu dengan melibatkan ahli untuk nantinya menentukan kelanjutan dari proses hukum George.

“Kami tetap memproses itu,nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait dengan hal itu dan itu semua menjadi pertimbangan hakim bukan menjadi pertimbangan polisi,” kata dia.

Bahkan, Nicolas menegaskan untuk perlakuan hukum sebelum adanya penjelasan dari ahli, George diperlakukan sama seperti tersangka pada umumnya tidak ada tindakan spesial.

“Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jaktim,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan akan memantau kasus terkait penganiayaan yang dilakukan tersangka George Sugama Halim (35) terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati.

Bahkan, Habiburokhman secara khusus mengingatkan perihal kejiwaan dari George harus benar dipastikan. Jangan sampai hanya menjadi dalih menganulir hukuman demi bebas.  

“Terpenting sebetulnya satu, status kejiwaan orang. Jangan sampai ada upaya-upaya untuk membebaskan tersangka dengan dalih kesehatan mentalnya ya,” kata Habiburokhman usai RDP dengan korban dan Polres Metro Jakarta Timur, di Senayan Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, secara delik hukum seharusnya tidak ada masalah dari kejiwaan George. Karena aksi penganiayaannya itu diketahui terjadi secara berulang dan menimpa korban lainnya.

“Karena dia kan bisa beraktifitas artinya dia bisa bertanggung jawab secara hukum. Atas perbuatannya secara hukum,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Politikus Partai Gerindra itu akan secara khusus memerintahkan tim untuk memantau proses perkara ini sampai nanti naik ke persidangan. Termasuk berkoordinasi dengan kejaksaan, terkait kasus agar diproses dengan tegas.

“Nanti akan hadir dalam persidangan ya. memantau persidangan ini. Dan kami akan mengkoordinasi jg dg kejaksaan Jaktim, untuk memastikan pelaku dituntut berat ya. Karena saya pikir berulang ya , peristiwanya,” kata dia.

“Dan kita jg jamin ya, ini mbak Ayu (korban) tidak diganggu. Kalau kemarin kan tadi ada misalnya di seolah-olah ada pengacara dari Polda dan seterusnya. Kita juga akan cari itu, siapa orang-orang itu,” tambahnya.

Adapun kasus penganiayaan George menjadi ramai, setelah korban pegawai toko roti Dwi Ayu melapor ke polisi. Lantaran, sempat dilempar benda mulai loyang, mesin EDC, kursi, serta patung hiasan, sampai kepalanya terluka.

Penganiayaan itu diterima Dwi, hanya karena menolak suruhan George mengantar makanan pesanannya ke kamar. Meski begitu, alasan Dwi menolak pun kuat, sebab tugas tersebut bukan merupakan pekerjaannya.

Akibat ulahnya, polisi menjerat George dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: