Kronologi Santri di Boyolali, Dituduh Curi HP Berujung Dibakar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:41 WIB
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)
Ilustrasi TKP (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pengalaman pahit menimpa seorang santri berinisial SS (15), asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang kini harus menahan luka sakit terbakar akibat aksi main hakim sendiri MGS (21).

Di mana, SS adalah korban yang dituduh pelaku diduga mencuri handphone (gawai) dari adiknya yang merupakan murid Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Kedung Lengkong, Boyolali, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi menjelaskan kronologi awal kejadian, bermula MGS yang datang ke Ponpes sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E sekitar pukul 21.00 WIB pada Senin (16/12/2024).

“Korban (setelah bertemu) dimasukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku,” kata Joko dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).

Aksi itu dilakukan, karena MGS yang sudah sedari awal berniat mencari SS untuk diinterogasi, karena diduga telah mencuri HP milik adiknya E. 

“Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Joko.

Bahkan, MGS saat berada di ruangan itu telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.

“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku,” kata Joko.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dipastikan jika MGS bukan seorang guru dari ponpes tersebut. Sebagaimana hasil pemeriksaan, jika tersangka adalah kakak dari E santri dari ponpes tersebut.

“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes,” kata Joko.

Sementara, Joko menambahkan untuk kasus saat ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya 

Atas kejadian ini, Joko mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Sebab, kejadian ini bisa meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban.

“Kami meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap kasus kepada pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: