Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat terhadap Santri yang Dituduh Curi HP di Boyolali Jateng

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Desember 2024 | 19:18 WIB
Ilustrasi polisi memasang garis polisi sebagai tempat kejadian perkara (TKP)
Ilustrasi polisi memasang garis polisi sebagai tempat kejadian perkara (TKP)

BeritaNasional.com - Seorang santri berinisial SS (15) asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menjadi korban penganiayaan berat setelah dituduh mencuri handphone (HP) milik salah seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali, Jawa Tengah.

Korban mengalami luka bakar serius setelah dianiaya oleh seorang pelaku berinisial MGS (21) yang belakangan diketahui sebagai kakak dari salah seorang santri di ponpes tersebut.

“Perlu diketahui, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah seorang santri di ponpes,” kata Kasatreskrim Polres Boyolali IPTU Joko Purwadi dalam keteranganya pada Rabu (18/12/2024).

Sementara itu, Joko mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.

Pelaku dijerat Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya 

Atas kejadian ini, Joko mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah. Sebab, kejadian ini bisa meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban.

“Kami meminta masyarakat menyerahkan penyelesaian setiap kasus kepada pihak berwenang agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: